Apakah Kurikulum 2013 itu?
Kurikulum
2013 adalah kurikulum yang merupakan lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) yang telah dikembangkan pada tahun 2004 lalu, yang mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu. Pemberlakuan
kurikulum baru ini menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat
urgen dan harus dilaksanakan secepatnya di tahun ajaran baru nanti.
Apa
Perbedaan Kurikulum 2013 dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)?
Elemen
perubahan Kurikulum 2013 didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
Standar Proses, Standar Isi dan Standar Penilaian. Berikut screen shoot
slide Bahan Uji Publik Kurikulum 2013 terkait elemen-elemen perubahan pada
Kurikulum 2013.
Mengapa Berbagai Pihak Menolak
Kurikulum 2013?
Meskipun Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan telah menyampaikan opini tentang Kurikulum 2013 di Kompas pada
Jumat, 8 Maret 2013 (baca di sini), gelombang aksi penolakan terus berlanjut.
Beberapa pihak yang menolak pemberlakuan Kurikulum 2013 antara lain:
Indonesia Corruption Watch
(ICW)
Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI)
Forum Musyawarah Guru Jakarta
(FMGJ)
Aliansi Revolusi Pendidikan
Pihak-pihak yang menggelar aksi tolak kurikulum 2013 ini juga mengusung isu penghentian ujian nasional (UN) dan penghapusan komersialisasi pendidikan. Berbagai alasan yang dikemukakan pihak-pihakyang menolak Kurikulum 2013 antara lain:
Bila kurikulum 2013
diterapkan, maka ratusan ribu guru akan di-PHK. Mereka akan terancam kehilangan
pekerjaan, terhambat karier dan kehilangan kesempatan mengembangkan ilmunya.
Kurikulum 2013 mengacu pada pemborosan uang rakyat, pembodohan guru. (Sekjen
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti).
Setidaknya ada delapan alasan
petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," kata Koordinator Monitoring Kebijakan
Publik ICW, Febri Hendri. Berikut petikannya: : (1) proses perumusan kebijakan
perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru; (2) mekanisme perubahan
kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP); (3) pemerintah
ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006; (4) Kurikulum
2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks
budaya lokal, karena guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya
sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal; (5) target training master teacher
terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak; (6) anggaran
kurikulum 2013 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun, lebih dari
setengahnya yaitu Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang
berpotensi dikorupsi; (7) pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013
resmi.Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan
jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? (8) pengadaan
buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan, padahal setiap tahun
sejak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku sekolah elektronik (BSE).
Sepertinya, bila kita
memerhatikan berbagai gelombang demonstrasi dan desakan dari pihak-pihak yang
menolak pemberlakuan Kurikulum 2013 di tahun pelajaran 2013/2014
mendatang lebih karena kesan terburu-burunya penetapan Kurikulum ini dan
kekhawatiran akan penyimpanan dana yang besar. Bagaimana dengan Anda? Apakah
Anda setuju bila Kurikulum 2013 diterapkan di tahun pembelajaran 2013/2014 di
bulan Juli nanti?
Sumber:
Bahan Uji Publik Kurikulum 2013, Kemdikbud.
Desain Induk Kurikulum 2013, Kemdikbud.
Baca selengkapnya disini
Desain Induk Kurikulum 2013, Kemdikbud.
Baca selengkapnya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar